UMAT ISLAM WAJIB MENGETAHUI YANG SATU INI, Berikut Nama-Nama Lain Babi Yang Ada Pada Makanan
Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati menyatakan di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi.
Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain :
* PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg.
* PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
* SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
* HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
* BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
* LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak
masak dan sabun.
* BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
* HAM: Daging pada bagian paha babi.
* SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
* SOW MILK: susu babi.
* PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang
berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Masyarakat perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya : cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama kelompok masyarakat Tioghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging. Jadi jika digabung cu nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin daging babi disebut cu rou. Sama halnya dengan istilah ham di Eropa.
Untuk masyarakat Eropa ham adalah istilah umum untuk daging babi. Di Jepang chāshū atau yakibuta adalah istilah makanan yang merujuk pada nama makanan olahan babi bagian perut. Chāsheeū juga memiliki istilah lain yang disebut nibuta (arti harfiah: babi masak). Tak jauh berbeda dengan makanan Jepang, makanan Korea yang kini sedang booming di kalangan masyarakat Indonesia juga terdapat istilah-istilah makanan yang memiliki arti khusus sebagai produk makanan olahan babi seperti dwaeji-bulgogi yang berarti babi panggang bumbu, Samgyeopsal (daging perut babi yang dipanggang tanpa/dengan bumbu), dan Makchang gui (jeroan babi panggang).
Tak hanya pada makanan international, pada makanan lokal pun terdapat istilah-istilah khusus untuk pangan olahan babi. Misalnya saksang (olahan daging babi khas daerah Tapanuli), Bak kut teh (makanan Tionghoa paduan dari sayur asin dengan kaldu iga babi khas Kepulauan Riau, Tinorangsak: gulai babi khas Manado. Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal. (FM)
Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut adalah istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi, yang dirangkum dari berbagai sumber, antara lain :
* PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari50 kg.
* PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
* SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
* HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
* BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
* LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak
masak dan sabun.
* BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
* HAM: Daging pada bagian paha babi.
* SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
* SOW MILK: susu babi.
* PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang
berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Masyarakat perlu hati-hati juga dengan istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya : cu nyuk, dalam bahasa Khek/Hakka (nama kelompok masyarakat Tioghoa), cu berarti babi dan nyuk berarti daging. Jadi jika digabung cu nyuk memiliki arti daging babi, sedangkan dalam bahasa Mandarin daging babi disebut cu rou. Sama halnya dengan istilah ham di Eropa.
Untuk masyarakat Eropa ham adalah istilah umum untuk daging babi. Di Jepang chāshū atau yakibuta adalah istilah makanan yang merujuk pada nama makanan olahan babi bagian perut. Chāsheeū juga memiliki istilah lain yang disebut nibuta (arti harfiah: babi masak). Tak jauh berbeda dengan makanan Jepang, makanan Korea yang kini sedang booming di kalangan masyarakat Indonesia juga terdapat istilah-istilah makanan yang memiliki arti khusus sebagai produk makanan olahan babi seperti dwaeji-bulgogi yang berarti babi panggang bumbu, Samgyeopsal (daging perut babi yang dipanggang tanpa/dengan bumbu), dan Makchang gui (jeroan babi panggang).
Tak hanya pada makanan international, pada makanan lokal pun terdapat istilah-istilah khusus untuk pangan olahan babi. Misalnya saksang (olahan daging babi khas daerah Tapanuli), Bak kut teh (makanan Tionghoa paduan dari sayur asin dengan kaldu iga babi khas Kepulauan Riau, Tinorangsak: gulai babi khas Manado. Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal. (FM)
sumber : http://tolongshare.beritaislamterbaru.org/
Comments
Post a Comment