TERJAWAB SUDAH !!!! Bolehkah Seorang Suami Mencium Atau Menjilat "Itunya" Istrinya ???
Dalam pikiran setiap pasangan, barangkali sangat tidak jarang ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal sangat rahasia istrinya, yaitu organ intim?
Terhadap pertanyaan tersebut jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk setiap suami-istri untuk merasakan bagian tubuh pasangannya. Allah berfirman,
“Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan kalian yaitu pakaian untuk istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
“Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Dikarenakan itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya Aja, terdapat dua urusan yang Wajib diperhatikan:
Menjauhi aktifitas yang dilarang dalam syariat, di antaranya:
(1) Menggauli istri di duburnya;
(2) Menjalankan Interaksi badan Saat sang istri sedang “datang bulan”. Kedua tindakan ini tergolong dosa besar.
Hendaknya dalam koridor mengawal adab-adab Islam dan mesti dekat dari fitrah yang lurus.
Mengenai menghirup atau menjilati “Itunya” pasangan, Tak ada dalil tegas
yang melarangnya. Hanya Aja, tindakan ini berlawanan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa Tidak “Itunya”, yang menjadi lokasi keluarnya benda najis,
bagaimana barangkali akan ditempelkan di lidah, yang adalah bagian anggota badan yang mulia, yang dipakai untuk berzikir dan menyimak Alquran?
Oleh Dikarenakan itu, selayaknya tindakan itu ditinggalkan, dalam rangka:
Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia. Menjaga Supaya Tak terdapat cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini seluruh adalah bagian dari usaha menjaga kesucian dan kebersihan jiwa dan tubuh. Allah berfirman,
“Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang mengawal kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat yakni Allah menyukai orang mengawal diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yakni benda najis, seperti: madzi.
Sementara, anda sadar bahwa, dalam situasi semacam ini, Tidak diketahui bila madzi Tak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini Tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam.
(Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya menghirup “Itunya” istri.
Sumber: Ayo-bagikan.blogspot.com
Terhadap pertanyaan tersebut jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan untuk setiap suami-istri untuk merasakan bagian tubuh pasangannya. Allah berfirman,
“Para istri kalian yaitu pakaian untuk kalian, dan kalian yaitu pakaian untuk istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)
Allah juga berfirman,
“Para istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Dikarenakan itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya Aja, terdapat dua urusan yang Wajib diperhatikan:
Menjauhi aktifitas yang dilarang dalam syariat, di antaranya:
(1) Menggauli istri di duburnya;
(2) Menjalankan Interaksi badan Saat sang istri sedang “datang bulan”. Kedua tindakan ini tergolong dosa besar.
Hendaknya dalam koridor mengawal adab-adab Islam dan mesti dekat dari fitrah yang lurus.
Mengenai menghirup atau menjilati “Itunya” pasangan, Tak ada dalil tegas
yang melarangnya. Hanya Aja, tindakan ini berlawanan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa Tidak “Itunya”, yang menjadi lokasi keluarnya benda najis,
bagaimana barangkali akan ditempelkan di lidah, yang adalah bagian anggota badan yang mulia, yang dipakai untuk berzikir dan menyimak Alquran?
Oleh Dikarenakan itu, selayaknya tindakan itu ditinggalkan, dalam rangka:
Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia. Menjaga Supaya Tak terdapat cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini seluruh adalah bagian dari usaha menjaga kesucian dan kebersihan jiwa dan tubuh. Allah berfirman,
“Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang mengawal kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat yakni Allah menyukai orang mengawal diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor yakni benda najis, seperti: madzi.
Sementara, anda sadar bahwa, dalam situasi semacam ini, Tidak diketahui bila madzi Tak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini Tak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam.
(Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya menghirup “Itunya” istri.
Sumber: Ayo-bagikan.blogspot.com
Comments
Post a Comment