HATI-HATI! Modus Minta Tumpangan, Lengah Dikit Larikan Mobil, Inilah Kronologi Penangkapannya
Petugas Polsek Gringsing Kabupaten Batang dibantu tim unit Patroli Polres Kendal sukses menangkap seorang pelaku pencurian mobil pikap bernopol B 9153 BAP di Jalur Pantura Gringsing.
Peristiwa penangkapan pada Jumat (14/10/2016) dini hari itu berawal saat korban pemilik pikap, Supardi (45), melapor ke polisi jika kendaraannya dibawa maling yang baru saja dia tawaritumpangan.
Korban merupakan warga Kampung Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Supardi sebelumnya menaikkan seseorang yang mengaku butuh tumpangan menuju Semarang.
Di perjalanan, tepatnya di Gringsing, Supardi berhenti untuk membeli rokok di warung.
"Tapi si penumpang ini justru membawa kabur pikap korban. Tidak lama kemudian korban mendatangi Mapolsek Gringsing untuk melapor," kata Kapolsek Gringsing, AKP Achmad Al Munasifi, sesuai rilis Humas Polres Kendal.
Achmad yang kebetulan berada di kantor lalu segera menanggapi laporan korban. Anggotanya langsung dikerahkan, sementara Tim Unit Patroli Polres Kendal dimintai bantuan untuk menghadang.
Pelaku berhasil dibekuk, tepat di depan Gerbang Pasar Kendal di Jalan Soekarno Hatta.
Sukijan (39), warga Desa Teguhan Kecamatan Grobogan, Grobogan, yang merupakan pencuri pikap, gagal melarikan diri lebih jauh setelah petugas mencegatnya dari depan dan belakang.
"Ciri-cirinya kendaraan sesuai dengan yang disampaikan korban. Sehingga petugas lebih mudah mengidentifikasi," kata Achmad lagi.
Dari keterangan pelaku, pencurian dengan menggelapkan dan membawa kabur kendaraan sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali.
Modus yang dilakukan Sukijan sama, yakni meminta tumpangankepada kendaraan yang melintas.
"Yang pertama tanggal 20 September 2016, juga dilakukan di Jalur Pantura pada dini hari," ungkap Kapolsek.
Sukijan diamankan berikut satu unit kendaraan pikap dengan STNK atas nama Maria Evan, yang beralamat di Jalan Duri Raya RT 4 RW 1 Jakarta Barat.
Pelaku masih mendekam di Mapolsek, sambil menunggu penyidikan lebih lanjut. (*)
Comments
Post a Comment